Kamis, 18 Maret 2010

Perubahan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa dengan e-Procurement



Pendahuluan
Pelaksanaan anggaran merupakan bagian dari siklus anggaran yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Secara garis besar pelaksanaan anggaran terdiri dari dua bagian utama, yakni pelaksanaan anggaran pendapatan dan pelaksanaan anggaran belanja Negara. Pada kali ini saya akan membahas tentang pelaksanaan anggaran belanja, khususnya tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dimana sebelumnya berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersifat manual yang rentan akan kecurangan, yang mulai diganti dengan menggunakan basis teknologi yang dikenal dengan nama e-procurement, guna menghasilkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien.

Perubahan mekanisme pengadaan dari manual menjadi e-procurement
Menurut Keppres No. 80/2003, metode pemilihan penyedia barang/jasa untuk pemerintah itu ada 4 macam, yaitu (i) pelelangan umum; (ii) pelelangan terbatas; (iii) pemilihan langsung; dan (iv) penunjukan langsung. Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Apabila penyedia barang/jasa itu diyakini terbatas jumlahnya, maka dilakukan dengan metode pelelangan terbatas yaitu dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu pada pengumuman pengadaan barang/jasa tersebut. Dalam hal metode pelelangan umum atau terbatas itu dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka metode pemilihan dilakukan dengan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa. Metode penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dengan cara melakukan negosiasi, baik teknis maupun biaya, terhadap 1 penyedia barang/jasa, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya Keppres 80/2003 mengalami banyak kecurangan, baik dalam pelelangan umum ataupun terbatas yang memungkinkan terjadinya kecurangan misalnya mulai dari waktu pemasangan iklan di surat kabar yang waktunya mendekati batas akhir pengajuan penawaran hingga pemilihan pemenang tender yang tidak transparan. Selain itu dengan pengajuan penawaran secara tertutup menyebabkan kurangnya transparansi penilaian terhadap kriteria pemenang suatu tender, sehingga yang sering terjadi adalah adanya suap terhadap para panitia lelang guna memenangkan suatu rekanan tertentu. Sedangkan dalam pemilihan langsung kecurangan yang sering terjadi adalah adanya rekanan yang itu-itu saja dengan membuat beberapa badan usaha yang nyatanya dimiliki oleh orang yang sama, untuk digunakan sebagai formalitas dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Selain itu terdapat potensi terjadinya kecurangan terhadap metode penunjukan langsung dimana tiap instansi dapat melakukan pengadaan dengan menunjuk langsung salah satu rekanan, hal tersebut rentan terhadap adanya mark-up harga karena tidak ada pembanding langsung terhadap penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk.
Sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Kepres 80 tahun 2003 masih memiliki kelemahan dan belum berjalan secara efektif, kelemahan tersebut terbukti dengan begitu besarnya kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ditangani oleh KPK. Pada tahun 2008 saja kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai 80 persen dari seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK. Berkaitan dengan banyaknya peluang penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara manual, maka pemerintah berupaya untuk melakukan pemecahan masalah tersebut melalui pengadaan secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-Procurement.
e-Procurement merupakan salah satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Definisi e-Procurement menurut Bank Dunia adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet oleh lembaga pemerintahan dalam melaksanakan proses pengadaan/tender dengan para pemasok/rekanan untuk memperoleh barang, karya-karya dan layanan konsultasi yang dibutuhkan oleh sector public. Dengan e-Procurement peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, karena mekanisme pengadaan berjalan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, berdasarkan hasil dari pelaksanaan e-Procurement, menghasilkan beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Terjadinya efisiensi dalam penggunaan (APBD). Rata-rata penghematan anggaran yang dapat diperoleh dari pendekatan e-Procurement dibanding dengan cara konvensional berkisar 23.5 persen. Sedangkan pada HPS (Harga Penetapan Sendiri) dapat dilakukan penghematan rata-rata 20 persen. Biaya pengumuman pengadaan dan pengumuman pemenang lelang juga dapat diminimalisir karena menggunakan pengumuman secara on line yang lebih mudah diakses. Apabila pendekatan pengadaan barang dan jasa melalui e-Procurement ini diikuti oleh sebagian besar atau seluruh lembaga pemerintah/Negara diseluruh Indonesia, maka penghematan anggaran yang dilakukan masing-masing lembaga pemerintah/Negara maka akan berdampak besar pada penghematan APBN;
2. Pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan cara e-Procurement dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih cepat dibanding dengan cara yang dilakukan dengan cara konvensional. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa dengan cara konvensional adalah 36 (tiga puluh enam) hari sedangkan apabila dengan cara e-Procurement hanya berkisar 20 (dua puluh) hari. Hal ini dikarenakan dengan sistem elektronik, proses pengumuman pengadaan, penawaran, seleksi dan pengumuman pemenang dapat dilakukan dengan lebih cepat;
3. Persaingan yang sehat antar pelaku usaha sehingga mendukung iklim investasi yang kondusif secara nasional. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, fair dan partisipatif mendukung persaingan usaha yang semakin sehat di setiap wilayah dimana pengadaan barang dan jasa dilakukan. Tidak ada pengaturan pemenang lelang serta menghilangkan sistem arisan antara pelaku usaha, pelaku usaha yang besar tidak dapat menekan pelaku usaha kecil untuk tidak berpartisipasi dalam tender, serta pelaku usaha di semua tingkatan tidak dapat menekan lembaga pemerintah untuk memenangkannya dalam tender. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa. Pelaku usaha yang unggul dalam melakukan efisiensi terhadap seluruh aktifitas operasional usahanya akan mendapatkan keunggulan kompetitif. Secara umum sistem e-Procurement menuntut penyedia barang/jasa untuk berlomba dalam melakukan efisiensi, sementara disisi lain juga dituntut untuk menghasilkan output yang berkualitas. Kondisi semacam ini merupakan ciri yang diterapkan pada persaingan yang sehat (fair market competition) dan akan mendukung iklim investasi yang kondusif bila e-Procurement diterapkan secara konsisten ditingkat nasional.
Kesimpulan
E-procurement merupakan salah satu solusi dalam pelaksaanan anggaran di Indonesia, yang dapat memberikan banyak keuntungan baik dari sisi pengguna barang/ jasa maupun dari sisi penyedia barang dan jasa. Dari sisi penyedia, banyak biaya yang dapat dihemat seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsolidasi serta biaya cetak dokumen bisa diminimalkan, sehingga penyedia dapat memiliki ruang yang cukup untuk melakukan optimasi penurunan nilai jual barang/jasa yang mereka tawarkan, sehingga mengakibatkan persaingan secara sehat berdasarkan kemampuannya, mendapatkan mutu dan harga barang/jasa yang kompetitif, menciptakan pasar pengadaan nasional yang profesional serta dapat meningkatkan daya saing usaha nasional Sedangkan dari sisi pengguna, karena sifatnya yang tanpa batas, dapat diperoleh iklim persaingan antar penyedia yang lebih adil dan berkualitas. Pengguna barang/jasa memiliki lebih banyak pilihan serta mendapatkan penawaran yang lebih murah dengan kualitas yang lebih baik. Sehingga melalui e-procurement ini mampu mengurangi terjadinya praktik KKN karena sifatnya yang transparan, serta akuntabel. Oleh karena itu dengan prosedur pengadaan barang dan jasa berdasarkan e-procurement diharapkan dapat memenuhi salah satu tujuan Manajemen Keuangan Publik, yaitu efisiensi operasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar